Baca Juga
SIAPA sajakah wanita yang terlarang untuk dinikahi? Persoalan semacam ini yang perlu diperhatikan. Ini menyangkut masalah prinsip bahwa tidak semua wanita itu dapat dinikahi. Ada wanita yang haram untuk dinikahi selama-lamanya dan ada juga yang haram dinikahi hanya dengan batas waktu tertentu saja. Secara mutlak, wanita yang diharamkan untuk dinikahi itu dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
Hubungan keluarga
1. Ibu
2. Saudara perempuan ayah
3. Saudara perempuan ibu
4. Saudara perempuan
5. Anak perempuan
6. Anak keponakan (anak perempuan dari saudara lelaki)
7. Anak keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan)
Hubungan perbesanan
1. Istri dari anak
2. Istri ayah atau ibu
3. Mertua, nenek mertua dan selanjutnya ke atas
4. Anak tiri yang ibunya digauli. Termasuk cucu-cucunya
5. Dari pihak anak-anaknya yang perempuan ataupun dari pihak anak-anaknya yang laki-laki
Hubungan susunan
1. Ibu susuan
2. Saudara perempuan dari susuan (bibi)
3. Saudara perempuan dari bapak susuan (bibi)
4. Ibu dari ibu susuan (nenek)
5. Cucu perempuan dari ibu susuan. Baik yang berasal dari pihak anak laki-laki ataupun perempuan, yakni anak-anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara wanita (keponakan)
6. Ibu dari suami ibu susuan (nenek)
Jadi dari ketiga kelompok wanita yang tersebut di atas itu tidak boleh dinikahi untuk selama-lamanya dan begitu pula dari pihak perempuan selamanya dilarang mendapatkan lelakinnya
Sumber: Wanita bertanya Islam Menjawab/ Labib/ Bintang Usaha Jaya.[]
Hubungan keluarga
1. Ibu
2. Saudara perempuan ayah
3. Saudara perempuan ibu
4. Saudara perempuan
5. Anak perempuan
6. Anak keponakan (anak perempuan dari saudara lelaki)
7. Anak keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan)
Hubungan perbesanan
2. Istri ayah atau ibu
3. Mertua, nenek mertua dan selanjutnya ke atas
4. Anak tiri yang ibunya digauli. Termasuk cucu-cucunya
5. Dari pihak anak-anaknya yang perempuan ataupun dari pihak anak-anaknya yang laki-laki
Hubungan susunan
1. Ibu susuan
3. Saudara perempuan dari bapak susuan (bibi)
4. Ibu dari ibu susuan (nenek)
5. Cucu perempuan dari ibu susuan. Baik yang berasal dari pihak anak laki-laki ataupun perempuan, yakni anak-anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara wanita (keponakan)
6. Ibu dari suami ibu susuan (nenek)
Jadi dari ketiga kelompok wanita yang tersebut di atas itu tidak boleh dinikahi untuk selama-lamanya dan begitu pula dari pihak perempuan selamanya dilarang mendapatkan lelakinnya
Sumber: Wanita bertanya Islam Menjawab/ Labib/ Bintang Usaha Jaya.[]
Inilah Daftar Wanita Yang Haram Untuk Dinikahi
4/
5
Oleh
info terbaru